InformasiPTSP Mandiri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 03 Agustus 2022. |. 23:43:21. Elektronik Surat Keterangan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Mahkamah Agung RI. Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri. PENGADILANNEGERI JAKARTA SELATAN. Beranda. Perdata Umum. Perdata Gugatan. Perdata Gugatan Sederhana. Perdata Gugatan Bantahan. Perdata Permohonan. Perdata Khusus. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kepailitan & PKPU. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) KPPU. Pidana. Pidana Biasa. Pidana Singkat. Pidana Cepat. Pidana Pra Peradilan. PengadilanNegeri Jakarta selatan,Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, Email informasi@ PN Jakarta Selatan Melaksanakan Eksekusi Risalah Lelang Lebih lanjut. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Fast Money. BERITA JAKARTA – Belum berfungsinya website yang berisi Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan, kesulitan mendapatkan itu, tak sejalan dengan reformasi birokrasi yang digaungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.Padahal, PN Jaksel telah menerapkan zona integritas WBK dan WBBM namun entah mengapa hingga kini SIPP PN Jaksel sulit diakses tersebut diketahui ketika berupaya menelusuri perkara pidana atas nama AM. Hamonangan Nasution dalam perkara dugaan penjualan obat pengakuan salah seorang staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, PN Jaksel, pihaknya tidak mengetahui jika SIPP PN Jaksel sulit diakses.“Kami tidak tau soal tidak berfungsinya SIPP PN Jaksel,” akunya saat ditanya, Rabu 30/6/2021 website SIPP PN Jaksel hanya bisa diakses secara internal saja. Namun faktanya hingga berita ini ditulis SIPP PN Jaksel tetap sulit diakses. Sofyan Ayah David Ozora hadir pada sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6/6/2023. Foto Jamal Ramadhan/kumparanSosok ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina, tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menghadiri langsung sidang perdana terdakwa penganiaya anaknya, Mario di lokasi, Jonathan tampak menggunakan kemeja warna hijau. Dia terlihat kerap beberapa kali berbincang dengan rekan di sampingnya. Dia duduk di antara pengunjung sidang yang hadir. Kehadiran Jonathan sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, Dandy menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa 6/6/2023.Foto kumparanAdapun dalam persidangan kali ini, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. Korban mengalami luka parah karena dianiaya Mario Dandy hingga sempat saat ini tengah digelar secara terbuka. Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, keduanya akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat bunyi pasal tersebut1 Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10/3/2023. Foto Jamal Ramadhan/kumparanSaat ini sidang dakwaan terhadap Mario Dandy tengah dibacakan. Sementara sidang terhadap Shane Lukas digelar satu terdakwa lainnya yakni Perempuan A. Tetapi, sidangnya telah terlebih dahulu digelar. Dia sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar tertutup. Bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI beberapa waktu lalu.  Berita Nasional Rabu, 3 Mei 2023 - 1538 WIB VIVA Nasional – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Artinya, hakim menilai bahwa KPK telah sah menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di Pemprov Papua. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama di PN Jakarta Selatan pada Rabu 3 Mei 2023. ilustrasi hakim memutus perkara Hakim menilai bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Enembe diketahui tak hadir dalam sidang praperadilan hari Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara SIPP PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin 10/4. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 29/ dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK. Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut. Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Halaman Selanjutnya Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. "Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

sipp pn jakarta selatan